Jakarta, Rabu 7 Juli 2022 PBHI beserta beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung ke dalam Koalisi Persiapan Penelusuran Rekam Jejak Calon Anggota Komnas HAM menghadiri rapat tertutup bersama dengan panitia seleksi dari Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Agenda utama dari rapat tersebut adalah sosialisasi mengenai teknis dan persiapan penelusuran rekam jejak calon anggota Komnas HAM RI. Sebagai pengantar, Aris Wahyudi selaku Sekretaris Jenderal Komnas HAM mengingatkan bahwa psikotes dan tes kesehatan tidak semata-mata menjadi tolak ukur kelulusan calon anggota Komnas HAM, melainkan hanya akan menjadi pedoman ketika memasuki tahap wawancara.
Pada proses penelusuran rekam jejak, Julius Ibrani selaku Ketua Koalisi Persiapan Penelusuran Rekam Jejak Calon Anggota Komnas HAM mengatakan bahwa, koalisi berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data diri dan dokumen penting milik calon anggota Komnas HAM serta memastikan bahwa hal-hal yang bukan berkaitan dengan integritas tidak akan dikategorikan sebagai hal yang memperburuk rekam jejak calon anggota Komnas HAM.
Selanjutnya, Julius menjelaskan bahwa penilaian calon anggota secara garis besar meliputi penilaian integritas, independensi, dan kompetensi.
Secara lebih lanjut, Ahmad Fauzi dari YLBHI turut menanyakan timeline mekanisme penilaian calon anggota Komnas HAM, “Apakah waktu 3 minggu yang terbilang singkat, cukup untuk kita melakukan tracking terhadap calon anggota Komnas HAM?”
Menanggapi hal tersebut, Julius, Ketua PBHI Nasional optimis waktu 3 minggu cukup untuk melakukan penelusuran rekam jejak. “Oleh karena itu, akan dipadukan sistem online dan konvensional dengan turun ke lapangan untuk memaksimalkan penilaian kita selama 3 minggu” Ungkap Julius Ibrani.
Penilaian-penilaian tersebut, nantinya akan diukur melalui skala kompetensi setelah melalui proses wawancara dan tracking latar belakang. Dengan metode penilaian ini, Komnas HAM berharap akan mendapatkan 14 calon anggota yang berintegritas untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna Komnas HAM RI untuk disampaikan kepada DPR RI.