PEDOMAN STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERKAIT KELOMPOK RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Pemberian bantuan hukum menjadi manifestasi dari Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Indonesia terus mendorong program bantuan hukum bagi masyarakat melalui Badan…

WACANA KRITIS FOUCALDIAN TERHADAP HUKUM: SEBUAH PENGANTAR

Penulis : Antonius CahyadiCover : Soft CoverHalaman : 73 HalamanBerat : 130 grUkuran : 15,5 x 24 cm Kritik Foucauldian adalah kritik yang ditujukan pada modernisme. Kritiknya dijiwai oleh estetisasi diri (Aesthetization of the self). Dengan estetika sebagai etika, Foucault ingin meretas modernisme yang telah begitu positivis, industrialis dan kapitalis sehingga mendehumanisasi manusia. Foucault mengambil titik ekstrim dari modernisme yaitu…

POLICY BRIEF PENINGKATAN AKSES KEADILAN MELALUI OPTIMALISASI PORTAL ONLINE TERKAIT INFORMASI BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum merupakan salah satu pilar akses keadilan. Melalui bantuan hukum, kelompok masyarakat yang kurang beruntung dapat mendapatkan keadilan sepertinya yang lainnya. Akan tetapi setengah dari masyarakat di Indonesia masih belum mengetahui adanya bantuan hukum yang dapat diakses secara cuma-cuma. Portal online dinilai dapat menjadi cara untuk menyebarkan keberadaan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih…

KETERBUKAAN INFORMASI BANTUAN HUKUM UNTUK AKSES KEADILAN YANG LEBIH LUAS

Akses Bantuan hukum yang lebih luas merupakan salah satu komitmen dari Rencana Aksi Open Government Indonesia 2020-2022. Usaha meningkatkan akses bantuan hukum merupakan bagian dari upaya untuk mencapai akses keadilan yang menyeluruh ke seluruh kelompok masyarakat. Akan tetapi, keberadaan bantuan hukum masih belum diketahui oleh masyarakat luas. Hasil penelitian pada tahun 2019 menunjukkan bahwa masih…

Mengawal Reformasi Tentara Nasional Indonesia Melalui Penolakan Usulan Perubahan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Dalam langkah reformasi politik 1998 yang dimotori oleh gerakan masyarakat sipil berhasil menumbangkan rezim otoritarian militeristik Orde Baru. Salah satu kritik paling keras pada saat itu dialamatkan pada kelompok ABRI, mengingat ABRI dengan peran sosial politiknya (Dwifungsi) pada saat itu dianggap telah jauh melenceng, terlalu masuk ke ranah sipil dan keluar dari tugas dan fungsi…

Studi Perbandingan Produk Minol & Tembakau

Dalam rangka Hari Anak Nasional 23 Juli 203, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama Komnas Pengendalian Tembakau menyelenggarakan Diseminasi Penelitian Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak dari Produk Zat Adiktif: Studi Perbandingan Kebijakan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Produk Tembakau. Dengan ini, kami mengajak untuk hadir dalam kegiatan Webinar Diseminasi studi tersebut, pada: Selasa,…

DEMOKRASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PARTISIPASI PUBLIK

Dalam rangka menjamin prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Negara yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu syarat sebuah negara disebut menganut sistem demokrasi adalah menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Bahwa konsepsi peradilan yang bebas dan tidak…

ANALISA MASALAH-MASALAH DALAM RKUHP (PASCA 24 NOVEMBER 2022)

Bingung kenapa banyak pihak menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)? Ngga tau mau mulai cari informasi dari mana? Unduh analisa masalah-masalah dalam RKUHP yang dihimpun oleh Aliansi NasionalReformasi KUHP! Namun, perlu diingat: proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif nih! Ini merupakanwujud pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yang sangat penting ini.…

Buku Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan

Meski sudah terdapat banyak peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang dapat menjamin perlindungan kelompok rentan, masih ditemukan berbagai kesulitan dalam pengimplementasiannya. Terlebih jika mengacu kepada UU Bantuan Hukum, kualifikasi penerima bantuan hukum nyatanya masih terbatas pada indikator ketidakmampuan secara ekonomi sehingga dinilai belum dapat memberikan rasa keadilan yang sama bagi seluruh warga negara. Sebenarnya, siapa sajakah…